KONSEP AKAD WAKALAH DALAM FIQH MUAMALAH
Pengertian
Dari sekian
banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk
salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh),
pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau
pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa
atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari wakalah yaitu:
Pandangan Ulama
- Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
- Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
Pandangan Ulama
Wakalah memiliki
beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah
pandangan dari para ulama:
- Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
- Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
- Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
- Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
Dasar Hukum Wakalah
Menurut agama
Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain
dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan
sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil
yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
Al-Qur’an:
Al-Qur’an:
QS Al-Kahfi
(18:19). dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di
antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa
lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari
atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui
berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara
kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia
Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu
untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.
QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Al-Hadits:
Banyak hadits
yang dapat dijadikan landasan keabsahanWakalah, diantaranya:
- “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
- “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
Dalam kehidupan
sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai
urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan
membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
Ijma’
Para ulama pun
bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah Mereka bahkan
ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk
jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah
berfirman:
QS Al-Maa-idah
(5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Dan Rasulullah
pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.
Rukun Dan Syarat-Syarat Dalam Wakalah
Menurut
kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari
pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari
pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz
tertentu. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan
tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu
adalah sebagai berikut:
Orang yang mewakilkan
(Al-Muwakkil)
- Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
- Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.
Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
- Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.
- Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,
Obyek yang diwakilkan.
- Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.
- Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.
- Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.
- Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.
- Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
- Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.
Berakhirnya Wakalah
Yang
menyebabkan Wakalah menjadi
batal atau berakhir adalah:
a. Bila salah satu
pihak yang berakad Wakalah itu gila.
b. Bila maksud
yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau
dihentikan.
c. Diputuskannya Wakalah tersebut
oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun
pihak yang menerima kuasa.
d. Hilangnya
kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.
DAFTAR PUSTAKA
Azhim, Abdul. Al-Wajiz Fi
Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz
Abdul Jalil, Ma’ruf. Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih
Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah
Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang
Hawalah, No.12 /DSN-MUI/IV/2000, Majelis Ulama Indonesia
Dewan
Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor
Syariah, No.34 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia
Dewan
Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor
Syariah, No.35 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia
Dewan
Syariah Nasional, Fatwa tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk
Reksadana Syariah No.20/DSN-MUI/IV/2001, Majelis Ulama Indonesia
Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang
Pembiayaan Rekening Koran Syariah No.30 / DSN/VI /2002, Majelis
Ulama Indonesia
Dewan
Syariah Nasional, Fatwa tentang Wakalah No.10/DSN-MUI/IV/2000,
Majelis Ulama Indonesia
Dewan
Syariah Nasional, Fatwa tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi
Syariah No.52/DSN-MUI/III/2006, Majelis Ulama Indonesia

0 comments: