AKAD SYIRKAH
Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di
antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada
kepemilikan. Dari
sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih
diperselisihkan hukumnya.
Definisi
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti
pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua
orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu
fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau
beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul
Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud
(Syirkah Transaksional).
Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan
Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ
مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS.
An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu
atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada
yang lain.
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang
dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk
Allah. (QS. Al-Anfal: 41).
Harta rampasan perang adalah milik
Rasulullah dan kaum muslimin secara kolektif sebelum dibagi-bagikan. Mereka
semua-nya beraliansi dalam kepemilikan harta tersebut.
Riwayat yang shahih bahwa al-Barra bin
Azib dan Zaid bin Arqam keduanya bersyarikat dalam perniagaan. Mereka membeli
barang-barang secara kontan dan nasi’ah. Berita itu sampai kepada Rasulullah a.
Maka beliau memerintahkan agar menerima barang-barang yang mereka beli dengan
kontan dan menolak barang-barang yang mereka beli dengan nasi'ah.
Jenis-jenis Syirkah
Syirkah itu ada dua macam, yaitu
Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud.
a. Syirkah
Amlak (Kepemilikkan).
Maksudnya
adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang
dengan sebab kepemilikan. Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan,
dimana barang itu dimiliki secara bersama oleh beberapa orang.
b. Syirkah Uqud (Transaksi)
Maksudnya adalah
akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak
modal maupun keuntungan. Dalam implementasinya, Syirkah
Transaksi terdiri dari beberapa jenis lagi :
c. Syirkatul Inan
Syirkah ini
adalah persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara
dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka
usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Jadi modal berasal dari mereka semua,
usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula
bersama.
Syirkah semacam ini berdasarkan ijma'
dibolehkan, namun secara rincinya masih ada yang diperselisihkan.
d. Syirkatul Abdan (syirkah usaha).
Syirkah ini
adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh
tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang
jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya
dibolehkan.
Namun Al-Imam
Asy-Syafi'i melarangnya. Disebut juga dengan Syirkah Shanai wat Taqabbul.
e. Syirkatul Wujuh
Syirkah ini
adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka
beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal.
Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli
sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat
dibagi bersama.
Syirkah semacam
ini juga dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, namun tidak sah
menurut kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.
f. Syirkatul Mufawadhah
Syirkah ini
adalah kerjasama dimana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal,
usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga
akhir. Kerja
sama ini mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha
dan hutang.
Kerja sama ini
juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, namun dilarang oleh Asy-Syafi'i.
Kemungkinan yang ditolak oleh beliau adalah bentuk aplikasi lain dari Syirkatul
Mufawadhah, yakni ketika dua orang melakukan perjanjian untuk bersekutu dalam
memiliki segala keuntungan dan kerugian, baik karena harta atau karena sebab
lainnya.
Syirkatu Inan
Syirkatu Inan adalah kerja sama dua
pihak atau lebih dengan modal mereka bersama, untuk berusaha bersama dan membagi
keun-tungan bersama. Jadi merupakan persukutan dalam modal, usaha dan
keuntungan.
Syirkah semacam ini dibolehkan
berdasarkan ijma'. Kalaupun ada perbedaan, hanya dalam beberapa bentuk rincian
dan satuannya.
a. Rukun Syirkatu Inan
Rukun
syirkatu inan adalah adanya dua pihak, adanya objek transaksi dan adanya pelafalan akad.
Dua Pihak
Dua pihak yang menjadi transaktor.
Keduanya harus memiliki kompetensi, yakni akil baligh dan mampu membuat
pilihan.
Boleh saja seorang muslim beraliansi
dengan non-muslim dengan catatan pihak non-muslim itu tidak boleh mengurus
modal sendirian, karena dikhawatirkan akan memasuki lubang-lubang bisnis yang
diharamkan.
Kalau segala aktivitas non-muslim itu
selalu dipantau oleh pihak muslim, tidak menjadi masalah. Dan persoalannya akan
lebih bebas dan terbuka bila beraliansi dengan sesama muslim.
Objek Transaksi.
Objek transaksi ini meliputi [1]
modal, [2] usaha dan [3] keuntungan.
· Modal
Disyaratkan
dalam modal tersebut harus diketahui. Kalau tidak diketahui jumlahnya,
hanya spekulatif, tentu hukumnya tidaklah sah. Karena modal itu akan menjadi
rujukan ketika aliansi dibubarkan. Dan hal tidak mungkin dilakukan tanpa
mengetahui jumlah modal.
Selain itu
modal harus real, yaitu modal itu memang ada pada saat transaksi
pembelian. Karena dengan itulah aliansi ini bisa terlaksana, sehingga
eksistensinya dibutuhkan. Kalau saat transaksi tidak ada, maka transaksi
dianggap batal.
Dan tentu saja
modal itu bukan berupa hutang pada orang yang kesulitan, demi
menghindari terjadinya riba. Karena dalam hal ini orang yang berhutang bisa
tertuduh menangguhkan pembayaran hutangnya agar bertambah nilainya.
Pencampuran
modal dan kesamaan jumlahnya bukan merupakan syarat sahnya bentuk syirkah ini.
Akan tetapi garansi terhadap modal yang hangus hanya bisa dilakukan dalam
aliansi ini dengan adanya pencampuran harta secara hakiki atau secara
justifikatif. Caranya, masing-masing melepaskan modal dari pengelola dan
tanggungjawabnya secara pribadi untuk dimasukkan dalam pengelolaan dan tanggung
jawab bersama.
· Usaha
Masing-masing
pihak bebas mengoperasikan modalnya sebagaimana layaknya para pedagang dan
menurut kebiasaan yang berlaku di antara mereka. Kalau orang yang mengelola
modal orang saja bebas mengoperasikan hartanya, apalagi bisnis patner dalam
syirkah ini.
Karena
mengelola modal orang lain hanya merupakan syirkah praktis, bukan syirkah
substansial. Sementara dalam kasus ini yang terjadi adalah syirkah praktis dan
sekaligus substansial secara bersamaan.
Masing-masing
pihak yang beraliansi bisa menyerahkan usaha itu kepada yang lain, namun itu
dijadikan syarat pada awal transaksi menurut pendapat ulama yang paling benar.
Karena hak untuk mengoperasikan harta dimiliki oleh mereka berdua.
Namun
masing-masing pihak juga bisa mengundurkan diri dari haknya tersebut untuk
diberikan kepada pihak lain, lalu menyerahkan operasionalnya kepada orang
tersebut, sesuai dengan kepentingan yang ada.
· Keuntungan
Disyaratkan
keuntungan itu harus diketahui jumlahnya. Kalau jumlahnya tidak
diketahui, syirkah tersebut dianggap rusak, kecuali kalau terdapat kebiasaan
setempat yang sudah merata yang membolehkan pem-bagian keuntungan dengan cara
tertentu, hal itu boleh dilakukan.
Keuntungan itu
juga harus merupakan sejumlah keuntungan dengan prosentasi tertentu.
Kalau berupa nilai uang tertentu saja, maka syirkah itu tidak sah. Karena ada
kemungkinan bahwa aliansi tersebut hanya menghasilkan keuntungan kadar itu
saja, sehingga tidak bisa dibuktikan syirkah dalam keuntungannya.
Boleh saja
terdapat perbedaan keuntungan antara sesama mitra usaha. Tidak disyaratkan
bahwa keuntungan harus sesuai dengan jumlah modal. Karena keuntungan selain
juga ditentukan oleh modal, juga ditentukan oleh usaha. Terkadang salah seorang
di antara mereka memiliki keahlian yang lebih dari yang lain, sehingga tidak
rela bila disamaratakan keuntungan mereka. Itu adalah pen-dapat yang dipilih
oleh Hanafiyah dan Hambaliyah.
Pelafalan Akad
Perjanjian dapat terlaksana dengan adanya indikasi ke
arah itu menurut kebiasaan, melalui ucapan dan tindakan, berdasarkan kaidah
yang ada bahwa yang dijadikan ukuran adalah pengertian dan hakikat sebenarnya,
bukan sekedar ucapan dan bentuk lahiriyahnya saja.
Berakhirnya Syirkah ini
Asal daripada syirkah ini adalah bentuk kerja sama usaha
yang dibolehkan (bukan lazim). Masing-masing daripada pihak yang
bersekutu boleh membatalkan perjanjian kapan saja dia kehendaki. Namun kalangan
Malikiyah berbeda pendapat dalam hal itu. Mereka menyatakan bahwa kerja sama
itu terlaksana dengan semata-mata adanya perjanjian. Kalau salah seorang ingin
memberhentikan kerja sama tersebut, tidak begitu saja dapat dipenuhi. Dan bila
ia ingin mengambil kembali hartanya maka hal itu harus diputuskan oleh hakim.
Kalau hakim melihat sudah selayaknya dijual sahamnya, segera dijual. Bila
tidak, maka ditunggu saat yang tepat untuk menjualnya.
Pendapat yang benar menurut kami
adalah syirkah itu terlaksana dengan berjalannya usaha, dan itu terus
berlangsung hingga modalnya selesai diputar. Yakni setelah modal tersebut
diputar dan kembali menjadi uang kontan. Agar dapat mencegah bahaya terhadap
pihak lain atas terjadinya keputusan mendadak setelah usaha baru dimulai.
Dan satu hal
yang tidak diragukan lagi, bahwa dasar dari syirkah ini menurut para ulama
fiqih adalah penjaminan dan amanah. Masing-masing dari pihak yang beraliansi
menjadi pen-jamin atau wakil, sekaligus yang mewakilkan kepada yang lain. Ia
dapat beroperasi dalam apa yang menjadi haknya menurut hukum asal, dan juga dalam
apa yang menjadi hak pihak lain dengan status sebagai wakil. Sementara sudah
dimaklumi bahwa wikalah atau penjaminan adalah perjanjian yang juga dibolehkan
ber-dasarkan kesepakatan ulama. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh memaksa
pihak lain untuk menuruti apa yang menjadi kei-nginannya di bawah intimidasi.
Demikian juga hukum asal dari sistem syirkah ini, karena syirkah ini juga harus
menggunakan penjaminan agar bisa berjalan, dan juga membutuhkan spon-sorship
agar bisa bertahan. Wikalah atau penjaminan menjadi syarat dalam sistem
perniagaan ini, untuk memulainya dan agar tetap bertahan. Kalau penjaminan itu
terputus dengan pemba-talan dari salah satu pihak, maka hak-hak kepemilikan
bagi masing-masing pihak untuk mengoperasikan modal pihak lain juga hilang.
Inilah hukum asalnya. Dan itulah yang
menjadi konsekuensi dari berbagai kaidah umum yang kalangan Malikiyah sendiri
juga tidak membantahnya, sehingga pendapat mereka yang menya-takan bahwa
syirkah itu berlangsung hanya dengan sekedar adanya transaksi saja menjadi
perlu dicermati dan dipertanyakan.
Hanya saja terkadang kita mendapatkan
di hadapan kita berbagai pelajaran praktis yang mendorong kita untuk kembali
meneliti persoalan ini, dan memberikan pertimbangan dan sudut pandang terhadap
pendapat Malikiyah. Dimisalkan syirkah itu telah dimulai. Masing-masing
anggotanya telah mulai mempersiap-kan dan mengatur segala sesuatunya. Modal
telah mulai dilun-curkan untuk membeli berbagai bahan dan kebutuhan dagang. Dan
pada umumnya, untuk memulai usaha itu membutuhkan kerja keras, banyak
tanggungan dan biaya yang besar sekali. Tiba-tiba salah seorang pihak yang
bekerja sama secara mengejutkan menganggap bahwa pasangannya itu dengan
menghanguskan modal dalam sekejap dan menuntut untuk berhenti dalam usaha tersebut
dan meminta ganti rugi serta menerima kembali mo-dalnya dan mengundurkan diri
dari syirkah. Dan perbuatannya itu bagi pasangannya bisnisnya adalah tindakan
yang melumpuhkan bahkan menghancurkannya.
Bagaimana sikap fiqih Islam terhadap
kondisi semacam ini? Di sini fiqih Malikiyah menunjukkan satu sinyal terang
yang dapat menerangi jalan, namun tetap korektif dan lentur.
Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa
kerja sama itu harus berlangsung dengan sekedar adanya perjanjian. Ganti rugi
modal itu persoalannya dikembalikan kepada hakim, dikiyaskan dengan hutang.
Namun mereka tidak menyatakan bahwa hutang bisa berlaku hanya dengan adanya
perjanjian, namun dengan mulainya usaha yang merupakan sebab yang diperkirakan
akan berbahaya bagi perjanjian. Hal itu seharusnya diberlakukan juga pada
[I>syirkah. Wallahu a"lam.
Syirkah berakhir dengan kematian salah
satu pihak yang beraliansi, atau karena gila, karena idiot dan sejenisnya.
Apakah Syirkah itu Batal dengan
Habisnya Modal Salah Satu Pihak?
Apabila modal salah satu pihak yang
beraliansi dagang habis sebelum dicampurkan, secara hukum atau nyata, syirkah
dengan sendirinya batal. Namun kalau modal itu habis setelah itu, itu sebagai
akibat yang harus diterima oleh syirkah, sehingga tidak langsung terhenti
karena sebab itu. Syirkah mereka tetap berjalan sebagaimana adanya.
Bagaimana Cara Memfungsikan Syirkah
Agar Dapat Meng-gantikan Posisi Pengembangan Modal Berbasis Riba?
Dunia syirkah adalah dunia yang luas
merambati seluruh penjuru ufuk, seluruh penjuru dunia. Bentuk dan formatnya
bisa bermacam-macam. Sektor dan pola yang tersentuh bentuk usaha ini juga
bercorak-ragam. Kalau metode pengelolaan dana ini dilirik oleh pengelola dana
muslim, berarti ia telah menggerakkan diri-nya menuju lembah yang subur, sumber
air yang kaya yang tidak habis airnya, tidak pernah berhenti memberikan
karunianya. Ia bisa menciduk keuntungan darinya sesuka hati dalam naungan
metodologi rabbani, dalam bingkai ajaran syariat dan memulainya dari niat yang
suci, untuk meraih tujuan dan target yang mulia.
Kita akan mengulas berbagai format
kerja sama ini sebagai contoh saja, bukan secara menyeluruh. Dan kesempatan
masih terbuka bagi yang ingin menciptakan format-format lain, selama berada
dalam rambu-rambu ajaran syariat dan kaidah-kaidahnya yang menyeluruh.
Syirkah
Simultan
Yakni dengan melayangkan modal para
pengelola modal muslim ke dalam sebuah musyarakah yang simultan pada ber-bagai
proyek yang sudah berdiri atau proyek-proyek yang sedang dalam perencanaan.
Kerja sama mereka tersebut terlaksana de-ngan bersama-sama menanggung untung
ruginya acara sama.
Musyarakah dengan Kriteria Khusus
Yakni dengan mengarahkan para investor
untuk bekerja sama dalam mendanai satu proyek tertentu, seperti mengimpor
sejumlah komoditi tertentu, atau untuk menyelesaikan proyek pemborongan,
kemudian hasilnya dibagi-bagikan, untung atau pun rugi.
Musyarakah Non Permanen
Yakni semacam syirkah di mana salah
seorang yang terlibat di dalamnya memberikan hak kepada pihak lain untuk
menem-pati posisinya dalam kepemilikan secara langsung atau secara bertahap
sesuai dengan persyarakatan yang disepekati dan sesuai dengan karakter
usahanya. Yakni dengan cara penyusunan kon-sep yang menyisihkan sebagian devisa
yang dihasilkan menjadi semacam cicilan untuk menutupi nilai konstribusi pihak
yang menyerahkan haknya.
Bentuk syirkah semacam ini diminati
oleh kalangan penge-lola yang tidak menginginkan berkesinambungannya peran
serta pemberi modal terhadap mereka. Mereka berharap bahwa pada akhirnya
kepemilikan proyek-proyek itu pada akhirnya kembali kepada mereka yang biasanya
proyek-proyek itu memang tidak memiliki potensi untuk dicampurtangani, seperti
mobil, atau sebagian sub produksi dalam berbagai pabrik, perum dan lain
sebagainya.
Sebagian perusahan misalnya, ingin
menambahkan pada salah satu usahanya sebuah produksi lengkap satu komoditi
ko-mersial tertentu. Maka seorang investor bisa saja mengadakan negoisasi untuk
bekerjasama dalam mendanai sub produksi ba-rang tersebut, mengatur produksi dan
berbagai biaya khusus pada sub produksi barang tersebut secara terpisah.
Kemudian baru mengadakan negoisasi pembagian keuntungan, dengan menyisih-kan
sebagian pemasukan sebagai cadangan menutupi biaya proyek tersebut. Dengan
demikian, syirkah itu dapat memiliki sub produksi tersebut pada akhirnya.

0 comments: