AKAD SYIRKAH



Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.

Definisi
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).
Harta rampasan perang adalah milik Rasulullah dan kaum muslimin secara kolektif sebelum dibagi-bagikan. Mereka semua-nya beraliansi dalam kepemilikan harta tersebut.
Riwayat yang shahih bahwa al-Barra bin Azib dan Zaid bin Arqam keduanya bersyarikat dalam perniagaan. Mereka membeli barang-barang secara kontan dan nasi’ah. Berita itu sampai kepada Rasulullah a. Maka beliau memerintahkan agar menerima barang-barang yang mereka beli dengan kontan dan menolak barang-barang yang mereka beli dengan nasi'ah.

Jenis-jenis Syirkah
Syirkah itu ada dua macam, yaitu Syirkatul Amlak dan Syirkatul Uqud.
a.  Syirkah Amlak (Kepemilikkan).
Maksudnya adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan satu barang dengan sebab kepemilikan. Misalnya dengan proses jual beli, hibah atau warisan, dimana barang itu dimiliki secara bersama oleh beberapa orang.
b.  Syirkah Uqud (Transaksi)
Maksudnya adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam usaha, biak modal maupun keuntungan. Dalam implementasinya, Syirkah Transaksi terdiri dari beberapa jenis lagi :
c.    Syirkatul Inan
Syirkah ini adalah persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
Syirkah semacam ini berdasarkan ijma' dibolehkan, namun secara rincinya masih ada yang diperselisihkan.
d.  Syirkatul Abdan (syirkah usaha).
Syirkah ini adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Semuanya dibolehkan.
Namun Al-Imam Asy-Syafi'i melarangnya. Disebut juga dengan Syirkah Shanai wat Taqabbul.

e.  Syirkatul Wujuh
Syirkah ini adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.
Syirkah semacam ini juga dibolehkan menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah, namun tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafi'iyah.

f.    Syirkatul Mufawadhah
Syirkah ini adalah kerjasama dimana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Kerja sama ini mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang.
Kerja sama ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, namun dilarang oleh Asy-Syafi'i. Kemungkinan yang ditolak oleh beliau adalah bentuk aplikasi lain dari Syirkatul Mufawadhah, yakni ketika dua orang melakukan perjanjian untuk bersekutu dalam memiliki segala keuntungan dan kerugian, baik karena harta atau karena sebab lainnya.

Syirkatu Inan
Syirkatu Inan adalah kerja sama dua pihak atau lebih dengan modal mereka bersama, untuk berusaha bersama dan membagi keun-tungan bersama. Jadi merupakan persukutan dalam modal, usaha dan keuntungan.
Syirkah semacam ini dibolehkan berdasarkan ijma'. Kalaupun ada perbedaan, hanya dalam beberapa bentuk rincian dan satuannya.
a.  Rukun Syirkatu Inan
Rukun syirkatu inan adalah adanya dua pihak, adanya objek transaksi dan  adanya pelafalan akad.
Dua Pihak
Dua pihak yang menjadi transaktor. Keduanya harus memiliki kompetensi, yakni akil baligh dan mampu membuat pilihan.
Boleh saja seorang muslim beraliansi dengan non-muslim dengan catatan pihak non-muslim itu tidak boleh mengurus modal sendirian, karena dikhawatirkan akan memasuki lubang-lubang bisnis yang diharamkan.
Kalau segala aktivitas non-muslim itu selalu dipantau oleh pihak muslim, tidak menjadi masalah. Dan persoalannya akan lebih bebas dan terbuka bila beraliansi dengan sesama muslim.
Objek Transaksi.
Objek transaksi ini meliputi [1] modal, [2] usaha dan [3] keuntungan.
·       Modal
Disyaratkan dalam modal tersebut harus diketahui. Kalau tidak diketahui jumlahnya, hanya spekulatif, tentu hukumnya tidaklah sah. Karena modal itu akan menjadi rujukan ketika aliansi dibubarkan. Dan hal tidak mungkin dilakukan tanpa mengetahui jumlah modal.
Selain itu modal harus real, yaitu modal itu memang ada pada saat transaksi pembelian. Karena dengan itulah aliansi ini bisa terlaksana, sehingga eksistensinya dibutuhkan. Kalau saat transaksi tidak ada, maka transaksi dianggap batal.
Dan tentu saja modal itu bukan berupa hutang pada orang yang kesulitan, demi menghindari terjadinya riba. Karena dalam hal ini orang yang berhutang bisa tertuduh menangguhkan pembayaran hutangnya agar bertambah nilainya.
Pencampuran modal dan kesamaan jumlahnya bukan merupakan syarat sahnya bentuk syirkah ini. Akan tetapi garansi terhadap modal yang hangus hanya bisa dilakukan dalam aliansi ini dengan adanya pencampuran harta secara hakiki atau secara justifikatif. Caranya, masing-masing melepaskan modal dari pengelola dan tanggungjawabnya secara pribadi untuk dimasukkan dalam pengelolaan dan tanggung jawab bersama.

·       Usaha
Masing-masing pihak bebas mengoperasikan modalnya sebagaimana layaknya para pedagang dan menurut kebiasaan yang berlaku di antara mereka. Kalau orang yang mengelola modal orang saja bebas mengoperasikan hartanya, apalagi bisnis patner dalam syirkah ini.
Karena mengelola modal orang lain hanya merupakan syirkah praktis, bukan syirkah substansial. Sementara dalam kasus ini yang terjadi adalah syirkah praktis dan sekaligus substansial secara bersamaan.
Masing-masing pihak yang beraliansi bisa menyerahkan usaha itu kepada yang lain, namun itu dijadikan syarat pada awal transaksi menurut pendapat ulama yang paling benar. Karena hak untuk mengoperasikan harta dimiliki oleh mereka berdua.
Namun masing-masing pihak juga bisa mengundurkan diri dari haknya tersebut untuk diberikan kepada pihak lain, lalu menyerahkan operasionalnya kepada orang tersebut, sesuai dengan kepentingan yang ada.
·       Keuntungan
Disyaratkan keuntungan itu harus diketahui jumlahnya. Kalau jumlahnya tidak diketahui, syirkah tersebut dianggap rusak, kecuali kalau terdapat kebiasaan setempat yang sudah merata yang membolehkan pem-bagian keuntungan dengan cara tertentu, hal itu boleh dilakukan.
Keuntungan itu juga harus merupakan sejumlah keuntungan dengan prosentasi tertentu. Kalau berupa nilai uang tertentu saja, maka syirkah itu tidak sah. Karena ada kemungkinan bahwa aliansi tersebut hanya menghasilkan keuntungan kadar itu saja, sehingga tidak bisa dibuktikan syirkah dalam keuntungannya.
Boleh saja terdapat perbedaan keuntungan antara sesama mitra usaha. Tidak disyaratkan bahwa keuntungan harus sesuai dengan jumlah modal. Karena keuntungan selain juga ditentukan oleh modal, juga ditentukan oleh usaha. Terkadang salah seorang di antara mereka memiliki keahlian yang lebih dari yang lain, sehingga tidak rela bila disamaratakan keuntungan mereka. Itu adalah pen-dapat yang dipilih oleh Hanafiyah dan Hambaliyah.

Pelafalan Akad
Perjanjian dapat terlaksana dengan adanya indikasi ke arah itu menurut kebiasaan, melalui ucapan dan tindakan, berdasarkan kaidah yang ada bahwa yang dijadikan ukuran adalah pengertian dan hakikat sebenarnya, bukan sekedar ucapan dan bentuk lahiriyahnya saja.
Berakhirnya Syirkah ini
Asal daripada syirkah ini adalah bentuk kerja sama usaha yang dibolehkan (bukan lazim). Masing-masing daripada pihak yang bersekutu boleh membatalkan perjanjian kapan saja dia kehendaki. Namun kalangan Malikiyah berbeda pendapat dalam hal itu. Mereka menyatakan bahwa kerja sama itu terlaksana dengan semata-mata adanya perjanjian. Kalau salah seorang ingin memberhentikan kerja sama tersebut, tidak begitu saja dapat dipenuhi. Dan bila ia ingin mengambil kembali hartanya maka hal itu harus diputuskan oleh hakim. Kalau hakim melihat sudah selayaknya dijual sahamnya, segera dijual. Bila tidak, maka ditunggu saat yang tepat untuk menjualnya.
Pendapat yang benar menurut kami adalah syirkah itu terlaksana dengan berjalannya usaha, dan itu terus berlangsung hingga modalnya selesai diputar. Yakni setelah modal tersebut diputar dan kembali menjadi uang kontan. Agar dapat mencegah bahaya terhadap pihak lain atas terjadinya keputusan mendadak setelah usaha baru dimulai.
Dan satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa dasar dari syirkah ini menurut para ulama fiqih adalah penjaminan dan amanah. Masing-masing dari pihak yang beraliansi menjadi pen-jamin atau wakil, sekaligus yang mewakilkan kepada yang lain. Ia dapat beroperasi dalam apa yang menjadi haknya menurut hukum asal, dan juga dalam apa yang menjadi hak pihak lain dengan status sebagai wakil. Sementara sudah dimaklumi bahwa wikalah atau penjaminan adalah perjanjian yang juga dibolehkan ber-dasarkan kesepakatan ulama. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh memaksa pihak lain untuk menuruti apa yang menjadi kei-nginannya di bawah intimidasi. Demikian juga hukum asal dari sistem syirkah ini, karena syirkah ini juga harus menggunakan penjaminan agar bisa berjalan, dan juga membutuhkan spon-sorship agar bisa bertahan. Wikalah atau penjaminan menjadi syarat dalam sistem perniagaan ini, untuk memulainya dan agar tetap bertahan. Kalau penjaminan itu terputus dengan pemba-talan dari salah satu pihak, maka hak-hak kepemilikan bagi masing-masing pihak untuk mengoperasikan modal pihak lain juga hilang.
Inilah hukum asalnya. Dan itulah yang menjadi konsekuensi dari berbagai kaidah umum yang kalangan Malikiyah sendiri juga tidak membantahnya, sehingga pendapat mereka yang menya-takan bahwa syirkah itu berlangsung hanya dengan sekedar adanya transaksi saja menjadi perlu dicermati dan dipertanyakan.
Hanya saja terkadang kita mendapatkan di hadapan kita berbagai pelajaran praktis yang mendorong kita untuk kembali meneliti persoalan ini, dan memberikan pertimbangan dan sudut pandang terhadap pendapat Malikiyah. Dimisalkan syirkah itu telah dimulai. Masing-masing anggotanya telah mulai mempersiap-kan dan mengatur segala sesuatunya. Modal telah mulai dilun-curkan untuk membeli berbagai bahan dan kebutuhan dagang. Dan pada umumnya, untuk memulai usaha itu membutuhkan kerja keras, banyak tanggungan dan biaya yang besar sekali. Tiba-tiba salah seorang pihak yang bekerja sama secara mengejutkan menganggap bahwa pasangannya itu dengan menghanguskan modal dalam sekejap dan menuntut untuk berhenti dalam usaha tersebut dan meminta ganti rugi serta menerima kembali mo-dalnya dan mengundurkan diri dari syirkah. Dan perbuatannya itu bagi pasangannya bisnisnya adalah tindakan yang melumpuhkan bahkan menghancurkannya.
Bagaimana sikap fiqih Islam terhadap kondisi semacam ini? Di sini fiqih Malikiyah menunjukkan satu sinyal terang yang dapat menerangi jalan, namun tetap korektif dan lentur.
Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa kerja sama itu harus berlangsung dengan sekedar adanya perjanjian. Ganti rugi modal itu persoalannya dikembalikan kepada hakim, dikiyaskan dengan hutang. Namun mereka tidak menyatakan bahwa hutang bisa berlaku hanya dengan adanya perjanjian, namun dengan mulainya usaha yang merupakan sebab yang diperkirakan akan berbahaya bagi perjanjian. Hal itu seharusnya diberlakukan juga pada [I>syirkah. Wallahu a"lam.
Syirkah berakhir dengan kematian salah satu pihak yang beraliansi, atau karena gila, karena idiot dan sejenisnya.
Apakah Syirkah itu Batal dengan Habisnya Modal Salah Satu Pihak?
Apabila modal salah satu pihak yang beraliansi dagang habis sebelum dicampurkan, secara hukum atau nyata, syirkah dengan sendirinya batal. Namun kalau modal itu habis setelah itu, itu sebagai akibat yang harus diterima oleh syirkah, sehingga tidak langsung terhenti karena sebab itu. Syirkah mereka tetap berjalan sebagaimana adanya.
Bagaimana Cara Memfungsikan Syirkah Agar Dapat Meng-gantikan Posisi Pengembangan Modal Berbasis Riba?
Dunia syirkah adalah dunia yang luas merambati seluruh penjuru ufuk, seluruh penjuru dunia. Bentuk dan formatnya bisa bermacam-macam. Sektor dan pola yang tersentuh bentuk usaha ini juga bercorak-ragam. Kalau metode pengelolaan dana ini dilirik oleh pengelola dana muslim, berarti ia telah menggerakkan diri-nya menuju lembah yang subur, sumber air yang kaya yang tidak habis airnya, tidak pernah berhenti memberikan karunianya. Ia bisa menciduk keuntungan darinya sesuka hati dalam naungan metodologi rabbani, dalam bingkai ajaran syariat dan memulainya dari niat yang suci, untuk meraih tujuan dan target yang mulia.
Kita akan mengulas berbagai format kerja sama ini sebagai contoh saja, bukan secara menyeluruh. Dan kesempatan masih terbuka bagi yang ingin menciptakan format-format lain, selama berada dalam rambu-rambu ajaran syariat dan kaidah-kaidahnya yang menyeluruh.
Syirkah Simultan
Yakni dengan melayangkan modal para pengelola modal muslim ke dalam sebuah musyarakah yang simultan pada ber-bagai proyek yang sudah berdiri atau proyek-proyek yang sedang dalam perencanaan. Kerja sama mereka tersebut terlaksana de-ngan bersama-sama menanggung untung ruginya acara sama.
Musyarakah dengan Kriteria Khusus
Yakni dengan mengarahkan para investor untuk bekerja sama dalam mendanai satu proyek tertentu, seperti mengimpor sejumlah komoditi tertentu, atau untuk menyelesaikan proyek pemborongan, kemudian hasilnya dibagi-bagikan, untung atau pun rugi.
Musyarakah Non Permanen
Yakni semacam syirkah di mana salah seorang yang terlibat di dalamnya memberikan hak kepada pihak lain untuk menem-pati posisinya dalam kepemilikan secara langsung atau secara bertahap sesuai dengan persyarakatan yang disepekati dan sesuai dengan karakter usahanya. Yakni dengan cara penyusunan kon-sep yang menyisihkan sebagian devisa yang dihasilkan menjadi semacam cicilan untuk menutupi nilai konstribusi pihak yang menyerahkan haknya.
Bentuk syirkah semacam ini diminati oleh kalangan penge-lola yang tidak menginginkan berkesinambungannya peran serta pemberi modal terhadap mereka. Mereka berharap bahwa pada akhirnya kepemilikan proyek-proyek itu pada akhirnya kembali kepada mereka yang biasanya proyek-proyek itu memang tidak memiliki potensi untuk dicampurtangani, seperti mobil, atau sebagian sub produksi dalam berbagai pabrik, perum dan lain sebagainya.
Sebagian perusahan misalnya, ingin menambahkan pada salah satu usahanya sebuah produksi lengkap satu komoditi ko-mersial tertentu. Maka seorang investor bisa saja mengadakan negoisasi untuk bekerjasama dalam mendanai sub produksi ba-rang tersebut, mengatur produksi dan berbagai biaya khusus pada sub produksi barang tersebut secara terpisah. Kemudian baru mengadakan negoisasi pembagian keuntungan, dengan menyisih-kan sebagian pemasukan sebagai cadangan menutupi biaya proyek tersebut. Dengan demikian, syirkah itu dapat memiliki sub produksi tersebut pada akhirnya.

0 comments:

Copyright © 2013 Property mewah di kota bandung dengan view hijau