AKAD ISHTISNA
Definisi
Istishna' (استصناع) adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna'a-yastashni'u
(اتصنع - يستصنع). Artinya meminta orang lain
untuk membuatkan sesuatu untuknya. Dikatakan
: istashna'a fulan baitan, meminta seseorang untuk membuatkan rumah
untuknya.
Sedangkan
menurut sebagian kalangan ulama dari mazhab Hanafi, istishna' adalah (عقد على مبيع في الذمة شرط فيه العمل).
Artinya, sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat
mengerjakaannya. Sehingga bila seseorang berkata kepada orang lain yang
punya keahlian dalam membuat sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan
harga sekian dirham", dan orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah
terjadi dalam pandangan mazhab ini.[1]
Senada
dengan definisi di atas, kalangan ulama mazhab Hambali menyebutkan (بيع سلعة ليست عنده على وجه غير السلم).
Maknanya adalah jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak
termasuk akad salam. Dalam hal ini akad istishna' mereka samakan dengan
jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).
Namun
kalangan Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengaitkan akad istishna' ini dengan
akad salam. Sehingga definisinya juga terkait, yaitu (الشيء
المسلم للغير من الصناعات), yaitu suatu
barang yang diserahkan kepada orang lain dengan cara membuatnya.
Jadi secara sederhana, istishna' boleh disebut
sebagai akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang
produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2
membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang
disepakati antara keduanya.
Masyru'iyah
Akad
istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk
Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan
ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan
adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan
shahih.
As-Sunnah
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه
أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ
فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ
خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ
فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak
menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja
non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan
agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan
sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR.
Muslim)
Perbuatan
nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan. [2]
Al-Ijma'
Sebagian
ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah
bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang
dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat
atau ulamakpun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk
melarangnya. [3]
Kaidah Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa dan di setiap mazhab fiqih
yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan kaedah dalam segala hal selain
ibadah:
الأصل
في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala hal adalah
boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
Logika
Orang
membutuhkan barang yang spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia
inginkan. Dan barang dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar,
sehingga ia merasa perlu untuk memesannya dari para produsen.
Bila
akad pemesanan semacam ini tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai
banyak kesusahan. Dan sudah barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya
disingkap dan dicegah agar tidak mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.[4]
Rukun
Akad
istishna' memiliki 3 rukun yang harus terpenuhi agar akad itu benar-benar
terjadi : [1] Kedua-belah pihak, [2] barang yang diakadkan dan [3] shighah
(ijab qabul).
Kedua-belah
pihak
Kedua-belah
pihak maksudnya adalah pihak pemesan yang diistilahkan dengan mustashni'
(المستصنع)
sebagai pihak pertama. Pihak yang kedua adalah pihak yang dimintakan kepadanya
pengadaaan atau pembuatan barang yang dipesan, yang diistilahkan dengan sebutan
shani' (الصانع).
Barang
yang diakadkan
Barang
yang diakadkan atau disebut dengan al-mahal (المحل) adalah rukun yang kedua dalam akad ini. Sehingga yang menjadi
objek dari akad ini semata-mata adalah benda atau barang-barang yang harus diadakan.
Demikian menurut umumnya pendapat kalangan mazhab Al-Hanafi.[5]
Namun
menurut sebagian kalangan mazhab Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun
akadnya adalah akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan
sesuatu sesuai pesanan. Menurut yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa
bukan barang.[6]
Shighah
(ijab qabul)
Ijab
qabul adalah akadnya itu sendiri. Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang
meminta kepada seseorang untuk membuatkan sesuatu untuknya dengan imbalan
tertentu. Dan qabul adalah jawaban dari pihak yang dipesan untuk menyatakan
persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu.
Syarat
Dengan
memahami hakekat akad istishna', kita dapat pahami bahwa akad istishna' yang
dibolehkan oleh Ulama mazhab Hanafi memiliki beberapa persyaratan, sebagaimana
yang berlaku pada akad salam diantaranya:
1.
Penyebutan & penyepakatan kriteria
barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah terjadinya
persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang
yang dipesan.
2.
Tidak dibatasi waktu penyerahan barang.
Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis berubah
menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad salam,
demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah.
3.
Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu
Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat
bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya
berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu
kala dalam akad istishna'. Dengan
demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang
pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak menyelisihi dalil atau hukum
syari'at. [7]
4.
Barang yang dipesan adalah barang yang telah
biasa dipesan dengan akad istishna'. Persyaratan ini sebagai imbas langsung
dari dasar dibolehkannya akad istishna'. Telah dijelaskan di atas bahwa akad
istishna' dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah berlangsung
sejak dahulu kala.
Dengan
demikian, akad ini hanya berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh
masyarakat biasa dipesan dengan skema akad istishna'. Adapun selainnya, maka
dikembalikan kepada hukum asal
Akan
tetapi, dengan merujuk dalil-dalil dibolehkannya akad istishna', maka dengan
sendirinya persyaratan ini tidak kuat.
Betapa
tidak, karena akad istishna' bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan
tetapi juga berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah. Bila demikian
adanya, maka tidak ada alasan untuk membatasi akad istishna' pada barang-barang
yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema istishna' saja.
Hakikat
Akad Istishna'
Ulama
mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang hakekat akad istishna' ini.
Sebagian
menganggapnya sebagai akad jual-beli barang yang disertai dengan syarat
pengolahan barang yang dibeli, atau gabungan dari akad salam dan jual-beli jasa
(ijarah). [8]
Sebagian
lainnya menganggap sebagai 2 akad, yaitu akad ijarah dan akad jual beli. Pada
awal akad istishna', akadnya adalah akad ijarah (jualjasa). Setealh barang jadi
dan pihak kedua selesai dari pekerjaan memproduksi barang yang di pesan,
akadnya berubah menjadi akad jual beli.[9]
Nampaknya
pendapat pertama lebih selaras dengan fakta akad istishna'. Karena pihak 1
yaitu pemesan dan pihak 2 yaitu produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada
akad itu, pemesan menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki
oleh produsen, dengan syarat ia mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang
olahan yang diingikan oleh pemesan.
Apakah
Istishna' Akad Yang Mengikat?
Imam
Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan akad istishna' ke
dalam jenis akad yang tidak mengikat. Dengan demikian, sebelum barang
diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri akad istishna'; produsen
berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain, sebagaimana pemesan
berhak untuk membatalkan pesanannya.
Sedangkan
Abu Yusuf murid Abu Hanifah menganggap akad istishna' sebagai akad yang
mengikat. Dengan demikian, bila telah jatuh tempo penyerahan barang, dan
produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan pesanan, maka tidak ada hak
bagi pemesan untuk mengundurkan diri dari pesanannya. Sebagaimana produsen
tidak berhak untuk menjual hasil produksinya kepada orang lain.[10]
Pendapat
Abu Yusuf ini lebih menjamin karena kedua belah pihak telah terikat janji.
[3] Al
Mabsuth oleh As Sarakhsi jilid 12
halaman 138; Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam jilid 7 halaman 115
[7] Al
Mabsuth oleh As-Syarakhsi jilid 12 halmaan 140 Badai'i As Shanaai'i oleh Al
Kasaani jilid 5 halaman 3
[8] Al
Mabsuth oleh AsSyarakhsi jilid 12
halaman 139 dan Badai'i As-Shanaai'i oleh Al Kasaani jilid 5 halaman3

0 comments: