AKAD MUDHARABAH
Definisi
Mudharabah
dalam bahasa Arab merupakan bentuk wazan mufa'alah dari kata dharaba,
yang berarti [1] memukul dan [2] melakukan perjalanan.[1]
Dalam
hal ini yang lebih digunakan adalah melakukan perjalanan, dimana di masa
Rasulullah SAW, mengadakan perjalanan itu identik dengan melakukan perniagaan
atau perdagangan.
Sedangkan
dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan sebagai (عقد
شركة في الربح بمال من جانب وعمل من جانب),
yaitu akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan
kerja dari pihak lain.[2]
Masyru'iyah
Mudharabah
adalah akad yang dibolehkan dalam syariah Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah
dan Ijma' para fuqaha.
Al-Quran
Al-Kariem
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang
mudah (bagimu) dari al-Qur’an (QS. Al Muzammil : 20)
As-Sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا
أَنَّهُ قَالَ :كَانَ العَبّاسُ بنِ عَبْدِ المطَّلِب رَضي اللّه عنه إِذَا دَفَعَ
مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلىَ صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْراً وَلاَ
يَنْزِلَ بِهِ وَادِياً وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطبةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ
ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطَهُ إِلىَ رَسُولِ اللّهِ ص فَأَجَازَهُ
Dari
Ibnu Abbas RA bahwa Al-Abbas bin Abdil Mutthalib RA bila menyerahkan harta
secara mudharabah mensyaratkan kepada rekannya untuk tidak membawa harta itu
melewati laut, atau menuruni lembah dan tidak membelanjakan hewan yang punya
hati kering. Dia rekannya menyetujui syarat itu maka dia menjaminnya. Maka
diangkatlah syarat itu kepada Rasulullah SAW dan beliau SAW membolehkannya (HR. Al-Baihaqi)
Ijma'
Kebolehan
akad mudharabat ini dikuatkan dengan ijma', dimana diriwayatkan bahwa banyak
diantara para shahabat Nabi SAW menyerahkan harta anak yatim dalam bentuk
mudharabah.
Di
antara mereka adalah Umar bin Al-Khattab, Utsman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib,
Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, Ubaidillah bin Umar, serta Aisyah ridhwanullahi
alaihim. Dan tidak ada satu pun riwayat yang mengingkari adanya hal itu.
Kaum
muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga zaman ini
di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan
konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy
secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi SAW.
Hikmah
Disyariatkan Mudharabah
Islam
mensyariatkan akad kerja sama mudharabah untuk memudahkan orang, karena
sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada
juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola
dan mengembangkannya.
Maka
Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat
diantara mereka. Shahibulmal (investor) memanfaatkan keahlian mudharib
(pengelola), dimana dia memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah
kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali
untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
Jenis
Mudharabah
Para
ulama membagi Mudharabah menjadi dua jenis:
a.
Muthlaqah
Pengertiannya adalah sistem
mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal
kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan
siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola
modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
b.
Muqayyadah (terbatas)
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal
kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang
yang akan bertransaksi dengan mudharib.
Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan
syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama
sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan
kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan
penggunaan modal sesuai permintaan investor.
Rukun Mudharabah
Mudharabah memiliki tiga rukun: [1] Pelaku, baik
investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), [2] Objek transaksi
kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. [3] Pelafalan perjanjian.
Sedangkan
imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelaskan bahwa rukun mudharabah ada
lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku
transaksi.[3]
Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga
rukun diatas.
a.
Pelaku
Kedua pelaku kerja sama ini
adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini
keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (jaizut-tasharruf) dalam
pengertian mereka berdua baligh, berakal, rasyid dan tidak dilarang
beraktivitas pada hartanya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim
atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan
perbuatan riba atau perkara haram.
Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut,
sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya
dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan
modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.[4]
b.
Objek Transaksi
Objek transaksi dalam mudharabah
mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.
c.
Modal
Dalam sistem Mudharabah ada
empat syarat modal yang harus dipenuhi:
·
Modal harus berupa alat
tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’21 atau barang yang
ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. 22
·
Modal yang diserahkan harus
jelas diketahui23
·
Modal yang diserahkan harus
tertentu
·
Modal diserahkan kepada pihak
pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas
dengannya.24
Jadi dalam mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan
harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal)
harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan
berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata
uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal
mudharabah.
Contohnya
seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada mudharib
(pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib
ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modmudharabah
tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan
jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila
modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa
jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu,
sehingga memiliki konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
d.
Jenis Usaha
Jenis usaha disini disyaratkan
beberapa syarat:
·
Jenis usaha tersebut di bidang
perniagaan
·
Tidak menyusahkan pengelola
modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang
sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau
mutiara yang sangat jarang sekali adanya. 25
Asal
dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait
dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan
transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras
dan sebagainya.26
e.
Pembatasan Waktu Penanaman
Modal
Diperbolehkan membatasi waktu
usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.27 dengan
dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan
dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.28
f.
Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam mudharabah disyaratkan pada
keuntungan tersebut empat syarat:
·
Keuntungan khusus untuk kedua
pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal.
Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan
menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku
dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan
pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama
dua orang.29 Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya
untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini
akad janji hadiyah kepada istri.30
·
Pembagian keuntungan untuk
berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya
bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini
dalam madzhab Syafi’i tidak sah.31
·
Keuntungan harus diketahui
secara jelas.
·
Dalam transaksi tersebut
ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola.
Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti
setengah, sepertiga atau seperempat.32 Apa bila ditentuan nilainya, contohnya
dikatakan kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu
juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak
jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
g.
Pelafalan Perjanjian
Shighah adalah ungkapan yang
berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan
melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau
syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan
maksudnya.
Syarat Dalam Mudharabah
Pengertian syarat dalam Mudharabah adalah syarat-syarat
yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudharabah.
Syarat
dalam Mudharabah ini ada dua:
a.
Syarat Sah
Syarat yang ini menyelisihi
tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad
tersebut.
Contohnya pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola
tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri
atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang
gampang didapatkan.
Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan
para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi
tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
Syarat
fasad (tidak benar).
Syarat ini terbagi tiga:
a.
Syarat meniadakan tuntutan
konsekuensi akad
Seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak
menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah
modalnya. Syarat
ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad
kerja sama yaitu mencari keuntungan.
b.
Syarat yang bukan dari
kemaslahatan
Juga bukan tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada
pengelola untuk memberikan mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
c.
Syarat
yang berakibat tidak jelasnya keuntungan
Misalnya mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan
yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang
dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk
pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan.
Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan
keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat
keuntungan sama sekali. Sehingga
akadnya batal.
Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah bisa berakhir dengan
pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus
menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan
transaksi kapan saja dia menghendaki.
Transaksi mudharabah ini juga bisa berakhir dengan
meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau ediot.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan: “Mudharabah termasuk jenis
akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua
belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal
itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti
wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.
Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh,
karena ia di awalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat
keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan
suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau
gila atau hilang akal maka berakhir usaha tersebut”.
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan penilik modal ingin
mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin
keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya”.[5]
Apabila telah dihentikan dan
harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil
pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan
tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Apabila berhenti dan harta
berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka
diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta
menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada
keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada
pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak
keuntungannya maka pemilik modal tid
[1]
Lihat Lisanul Arab
[2] Ad-Durr
Al-Mukhtar jilid 4 halaman 483
[3] Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh
Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab
[4] Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR
Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi

mau tanya kang, kalo akad mudharabah dilakukan oleh wali anak yatim kepada orang lain, trus ada kerugian, yang nanggung kerugian siapa ya??? mohon ada yang jelasin dong..
ReplyDelete