AKAD SALAM (#5 Prinsip Fiqih Muamalat)
Definisi
Istilah
salam sering juga disebut dengan salaf. Di kebanyakan hadits nabawi, istilah
yang nampaknya lebih banyak digunakan adalah
salaf. Namun dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.
Secara
bahasa, salam (سلم)
adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian.
Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah
menyerahkan baju kepada penjahit.
Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering
didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi : (بيع
موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli
barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran)
yang dilakukan saat itu juga.
Dengan
bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan
hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan
barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi
akad salam ini kebalikan dari kredit.
Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang
pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih
dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Definisi
Para Fuqaha'
Ada
beberapa definisi salam menurut para ulama mazhab sesuai dengan syarat yang
mereka ajukan. Setidaknya ada tiga pendapat dalam hal ini.
Pendapat
pertama
adalah pendapat yang menetapkan bahwa salam itu merupakan jual beli yang
uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian. Pendapat
kedua, hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun
barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian. Pendapat
ketiga, tidak mensyaratkan uangnya diserahkan sekarang, demikian juga
dengan barangnya juga tidak diserahkan sekarang.
Pendapat
Pertama
Sudah
disebutkan bahwa menurut pendapat pertama, akad salam merupakan jual beli yang
uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian.
Mazhab
Hanafi dan Hambali yang diwakili oleh Ibnu 'Abidin menyebutkan bahwa
salam adalah (شراء آجل بعآجل), membeli sesuatu yang
diberikan kemudian dengan pembayaran sekarang.
Maksudnya,
salaf adalah membeli sesuatu yang diserahkannya bukan saat akad dilangsungkan
tetapi diserahkan kemudian. Ini menjadi syarat dari akad salam. Namun mereka
menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan saat itu juga, yakni saat akad
dilangsungkan.
Hal
senada dituliskan dalam kitab Kasysyaf Al-Qina' (عقد
موصوف في الذمة مؤجل بثمن مقبوض في مجلس العقد),
maknanya adalah akad atas pembelian sesuatu yang hanya disebutkan sifatnya dan
menjadi tanggungan di kemudian hari dengan pembayaran yang maqbudh, yakni
dilakukan saat itu juga dalam majelis akad.
Pendapat
Kedua
Adapun
mazhab Asy-Syafi'i, tidak mensyaratkan penyerahan sesuatu yang
diperjual-belikan itu di kemudian hari atau saat itu juga. Yang lebih penting
adalah -menurut mereka, penyerahan uang pembayarannya dilakukan saat akad. Pendapat
kedua ini hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun
barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian.
Di
dalam kitab Raudhatut-Thalibin, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah
menyebutkan bahwa akad salam itu adalah : (عقد
على موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا).
Maksudnya, salam adalah sebuah akad atas suatu benda yang disebutkan sifatnya
dalam tanggungan dengan imbalan yang dilakukan saat itu juga.
Dalam
definisi ini tidak ada ketentuan bahwa barang itu harus diserahkan kemudian
atau saat itu juga. Hal inilah yang
membedakan definisi mazhab Asy-Syafi'i ini dengan kedua mazhab sebelumnya.
Pendapat
Ketiga
Sedangkan
pendapat yang ketiga ini mensyaratkan barangnya diserahkan kemudian, bukan saat
akad, sedangkan uangnya tidak disyaratkan harus diserahkan saat itu juga. Jadi
intinya uang pembayarannya boleh diserahkan saat akad itu dilangsungkan atau
pun boleh juga diserahkan kemudian.
Pendapat
ketiga ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki sebagaimana tertera dalam kitab Idhahul
Masalik Ila Al-Qawa'id Al-Imam Malik.
Dalam kitab itu sebutkan bahwa
بيع معلوم في الذمة محصور
بالصفة بعين حاضرة أو ما هو في حكمها إلى أجل معلوم
Jual-beli
barang yang diketahui dalam tanggungan yang sifatnya ditentukan, dengan
pembayaran yang hadir (saat itu juga) atau dengan pembayaran yang berada
dalam hukumnya, hingga waktu yang diketahui.
Penyebutan
kalimat : dengan pembayaran yang
berada dalam hukumnya, mengisyaratkan tidak diharuskannya pembayaran itu
dilakukan saat akad, tetapi dibenarkan bila diserahkan 2 atau 3 hari kemudian
setelah akad berlangsung.
Dan
penyebutan kalimat : hingga waktu
yang diketahui, mengisyaratkan keharus penyerahan barangnya bukan saat akad
tetapi diserahkan di kemudian hari.
Masyru'iyah
Akad
salam ditetapkan kebolehannya di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga ijma'.
Al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah :
282)
قال ابن عباس : أشهد أن
السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية
(أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu
Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga
waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah
mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam
musnadnya)
As-Sunnah
Sedangkan
dalam As-Sunnah An-Nabawiyah, dalil dengan salam ini disebutkan dalam hadits
riwayat Ibnu Abbas RA.
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ
يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa meminjamkan buah kurma satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW
bersabda,"Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan
timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ
بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ
رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ
مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ
وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ:
وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا
كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman
bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat
ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami
pinjamkan kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak
sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah
mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami
tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalil
Ijma'
Ibnu
Al-Munzir menyebutkan bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah
bersepakat bahwa akad salam itu merupakan akad yang dibolehkan.
Keuntungan
dan Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena
punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat
seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak,
yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat
dengan menggunakan akad salam.
Pembeli
(biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
·
Jaminan untuk mendapatkan
barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
·
Sebagaimana ia juga mendapatkan
barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada
saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan
penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
·
Penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama
belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajiban apapun.
·
Penjual memiliki keleluasaan
dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara
transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Contoh
Akad Salam
Secara
ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan semisal seorang pedagang atau
broker yang tidak punya modal uang segar. Untuk dapat menjual barang, dia tidak
punya uang sebagai modal untuk membeli barang itu dari sumbernya, padahal
barang itu tidak bisa dibeli kecuali dengan cara tunai. Di sisi lain pedagang
ini pandai mendapatkan order permintaan dari calon pembelinya. Maka dia bisa
melakukan akad salam yang halal dengan calon pembelinya itu.
Dalam
hal ini, calon pembeli membeli barang dari si pedagang dengan spesifikasi yang
telah disepakati, juga dengan harga yang
disepakati pula, namun uangnya langsung dibayarkan. Dengan uang
pembayaran yang sudah diserahkan itulah di pedagang bisa membeli barang yang
diinginkan, tentunya dia mendapatkan dengan harga di bawah dari harga jual.
Cara
ini halal dan berbeda dengan keharaman menjual barang yang belum menjadi milik
dengan beberapa alasan. Antara lain misalnya :
·
Menjual barang yang bukan
miliknya itu haram karena boleh jadi barang yang bukan miliknya itu sudah
diserahkan kepada pembeli. Berbeda dengan salam yang barangnya memang belum
diserahkan dan menjadi hutang bagi si penjual.
Menjual
barang yang belum menjadi milik itu haram lantaran tidak ada jaminan bagi si
penjual untuk bisa mendapatkan barang itu untuk diserahkan kepada pembelinya. Misalnya,
A penjual dan B pembeli. A menjual mobil yang masih milik C kepada B dengan
harga tertentu. Padahal A sama sekali tidak bisa memastikan apakah C mau
menjual mobilnya ke A untuk dijual lagi ke C. Maka akad ini adalah akad haram.
Namun bila A sudah padat kepastian bahwa C rela menjual mobilnya kepada A
asalkan dibayar tunai dengan harga yang disepakati, maka A pada dasarnya sudah
boleh menjual mobil itu kepada C, meski secara status mobil itu belum menjadi
miliknya sepenuhnya. Dalam syarat barang yang diperjual-belikan akan nampak
lebih jelas lagi nanti.
[1] Misalnya,
A menjual secara salam berupa seekor sapi kepada B. A dan B sepakat bahwa
spesifikasi sapi itu misalnya sapi jenis tertentu, betina, usia 3 tahun, berat
badan sekian dan seterusnya. Akad itu menjadi haram kalau sapi yang dimaksud
adalah harus sapi milik C yang tertentu yaitu yang bernama Paijo, padahal C
belum tentu menjualnya kepada A. Tapi akad itu menjadi halal dalam salam,
karena sapinya tidak harus si Paijo milik C, bisa sapi yang bernama siapa saja
asalkan kriterianya tepat sesuai dengan yang disepakati. Dan tentunya sapi
seperti itu tersedia dimana-mana asalkan ada uangnya.
Dalam akad salam, barang yang
dijual tidak harus barang tertentu yang dimaksud.
Misalnya, yang dijual tidak
harus berupa seekor sapi tertentu milik C yang namanya si Paijo. Tetapi bisa
saja sapi lain bukan bernama Paijo, asalkan yang memenuhi spesifikasi yang
disepakati.
Contoh
lain misalnya seorang petani yang membutuhkan modal untuk menanam. Dia
butuh bibit, pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan akad salam ini, dia
bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam.
Namun
yang membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam
ini, hasil panen yang dijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad
disepakati secara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak
boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen. Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai
dengan spesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap tetap belum
terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasil panen yang sesuai dengan
spesifikasi yang sudah disepakati, bagaimana pun caranya termasuk dengan
membeli dari petani lain.
Sedangkan
sistem ijon itu haram, karena barang yang dijual semata-mata apa adanya dari
hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang
membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus, maka boleh jadi
petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar
yang berlaku saat itu.
Rukun
Akad Salam
Shighat
Shighat
itu adalah ijab dan qabul, dimana penjual mengicpakan lafadz ijab kepada
pembeli, seperti aslamtuka (aku jual secara salam) atau aslaftuka
(aku jual secara salaf), atau dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari
keduanya.[9]
Sedangkan
qabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu
(saya terima), atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya makna
persetujuan.
Kedua-belah
Pihak
Yang
dimaksud dengan kedua-belah pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang
melakukan akad salam. Penjual sering disebut dengan musallim (مسلم),
sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi (مسلم إليه). Tanpa
keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad
itu menjadi tidak sah.
Pada
masing-masing harus terdapat syarat, yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah.
Syarat
ahliyah
maksudnya mereka masing-masing itu adalah pemilik orang yang beragama Islam,
aqil, baligh, rasyid.
Sedangkan syarat wilayah, maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili pemilik aslinya dari uang atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Uang
dan Barang
Uang
sering disebut juga dengan ra'sul maal (رأس
المال), sedangkan barang disebut dengan musallam fiihi (مسلم فيه).
Akad
salam memastikan adanya harta yang dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat
pembayaran dan barang sebagai benda yang diperjual-belikan.
Syarat
Akad Salam
Sebuah
akad salam membutuhkan terpenuhinya syarat padatiap rukunnya, baik yang
terdapat pada uangnya atau pun pada barangnya.
Syarat
Pada Uang
Uang
yang dijadikan alat pembayaran dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria
sebagai berikut :
Jelas
Nilainya
Uangnya
harus disebutkan dengan jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu,
harus dijelaskan apakah berbentuk coin emas atau perak.
Diserahkan
Tunai
Pembayaran
uang pada akad salam harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad
salam itu juga, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila
pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya setahun, kemudian ketika pembayaran,
pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan
setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan
haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عن ابن عمر ضي الله عنهما
أن النبي ص نهى عن بيع الكالئ بالكالئ- رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي
Dari
Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang
jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan
Al Baihaqy).
Ibnul
Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran
dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama
berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan
dengan salam, karena adanya pembayaran di muka.
Sehingga
bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan
piutang yang haram hukumnya.
Syarat
Pada Barang
Bukan
Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam
akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah
ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai
contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung
semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan.
Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya
baru 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.
Walaupun
saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di
gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah
10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini
ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia
sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab
yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual
adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
Barang
Jelas Spesifikasinya
Barang
yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga
kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain.
Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh
kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka
berdua.
Dengan
demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari
kedua belah pihak.
Sedangkan
barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan
cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang
nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن بيع
الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
Barang
Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila
barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai,
yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan
barang itu dalam tempo waktu tertentu.
Dalilnya adalah sabda
Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa
yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu
dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi
Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu
memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang
belakangan.
·
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah
menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak
boleh kurang dari itu.
·
Ibnu Abil Hakam mengatakan
tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
·
Ibnu Wahab meriwayatkan dari
Malik bahwa minimal jarak penyerahan
barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
·
Ulama lain menyebutkan minimal
batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
Jelas
Waktu Penyerahannya
Harus
ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan
barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ .
متفق عليه
Hingga
waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Para
fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh
temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh
tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam
pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh
tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung
sejak disepakatinya akad salam itu.
Dimungkinkan
Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada
saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan
ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan
akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya
nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.
Misalnya
seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian:
"Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan
mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung
unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah
satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah
"memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار. رواه
احمد وابن ماجة وحسنه الألباني.
Tidak
ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan.
(Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
Ditambah
lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan
memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap
perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti
dilarang.
Jelas
Tempat Penyerahannya
Yang
dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak
ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya
kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha
berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada,
atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan
ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar
(untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha
–dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau
dari perusahaan
sumber :
Lihat
Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 4 halaman 203
Kassyaf
Al-Qinna' jilid 3 halaman 276
Raudhatut-Thalibin
oleh Al-Imam An-Nawawi jilid 4 halaman 3.
Idhahul
Masalik Ila Al-Qawa'id Al-Imam Malik jilid halaman 173
Al-Mughni
oleh Ibnu Qudamah jilid 4 halaman 304
Lihat
kitab Al-Badai' jilid 5 halaman 201dan Kitab Al-Muhadzdzab jilid 3 halaman 104
Rasyid
sering diartikan sebagai orang yang tidak tidak gila, bodoh, budak, idiot,
mabuk, ayan, dipaksa dan seterusnya. Lihat Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul
Islami wa Adillatuhu jilid 7 halaman 160-166
Hadits
ini dilemahkan oleh banyak ulama' diantaranya Imam As Syafi'i, Ahmad, dan
disetujui oleh Al Albany
Lihat
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 25 halaman 213-214

0 comments: