AKAD ISTISHNA (#4 Prinsip Fiqih Muamalat)
Definisi
Istishna'
(استصناع) adalah bentuk ism mashdar dari
kata dasar istashna'a-yastashni'u (اتصنع
- يستصنع). Artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya.
Dikatakan : istashna'a fulan baitan, meminta seseorang untuk membuatkan
rumah untuknya.[1]
Sedangkan
menurut sebagian kalangan ulama dari mazhab Hanafi, istishna' adalah (عقد على مبيع في الذمة شرط فيه العمل). Artinya, sebuah akad untuk sesuatu
yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya. Sehingga bila seseorang
berkata kepada orang lain yang punya keahlian dalam membuat
sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham", dan
orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah terjadi dalam pandangan mazhab
ini.
Senada
dengan definisi di atas, kalangan ulama mazhab Hambali menyebutkan (بيع سلعة ليست عنده على وجه غير السلم). Maknanya adalah jual-beli barang yang
tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam. Dalam hal ini
akad istishna' mereka samakan dengan jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).
Namun
kalangan Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengaitkan akad istishna' ini dengan
akad salam. Sehingga definisinya juga terkait, yaitu (الشيء
المسلم للغير من الصناعات), yaitu suatu barang yang diserahkan kepada orang lain
dengan cara membuatnya. [2]
Jadi
secara sederhana, istishna' boleh disebut sebagai akad yang terjalin
antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang
serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang
diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.
Masyru'iyah
Akad
istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara sayr'i di atas petunjuk
Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
1.
Al-Quran
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan
lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal,
kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2.
As-Sunnah
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ
ص كَانَ
أَرَادَ
أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ
خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ
فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى
أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa
Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada
beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel.
Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan
perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau
putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi
bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.
3.
Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa
pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus
(ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan
sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulamakpun yang mengingkarinya.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya. [3]
4.
Kaidah Fiqhiyah
Para ulama di sepanjang masa
dan di setiap mazhab fiqih yang ada di tengah umat Islam telah menggariskan
kaedah dalam segala hal selain ibadah:
الأصل
في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala hal
adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.
5.
Logika
Orang membutuhkan barang yang
spesial dan sesuai dengan bentuk dan kriteria yang dia inginkan. Dan barang
dengan ketentuan demikian itu tidak di dapatkan di pasar, sehingga ia merasa
perlu untuk memesannya dari para produsen.
Bila akad pemesanan semacam ini
tidak dibolehkan, maka masyarakat akan mengalamai banyak kesusahan. Dan sudah
barang tentu kesusahan semacam ini sepantasnya disingkap dan dicegah agar tidak
mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.
6.
Rukun
Akad istishna' memiliki 3 rukun
yang harus terpenuhi agar akad itu benar-benar terjadi : [1] Kedua-belah pihak,
[2] barang yang diakadkan dan [3] shighah (ijab qabul).
A.
Kedua-belah pihak
Kedua-belah pihak maksudnya
adalah pihak pemesan yang diistilahkan dengan mustashni' (المستصنع) sebagai pihak pertama. Pihak yang kedua
adalah pihak yang dimintakan kepadanya pengadaaan atau pembuatan barang yang
dipesan, yang diistilahkan dengan sebutan shani' (الصانع).
B.
Barang yang diakadkan
Barang yang diakadkan atau
disebut dengan al-mahal (المحل) adalah rukun yang kedua dalam akad ini.
Sehingga yang menjadi objek dari akad ini semata-mata adalah benda atau
barang-barang yang harus diadakan. Demikian menurut umumnya pendapat kalangan
mazhab Al-Hanafi.
Namun menurut sebagian
kalangan mazhab Hanafi, akadnya bukan atas suatu barang, namun akadnya adalah
akad yang mewajibkan pihak kedua untuk mengerjakan sesuatu sesuai
pesanan. Menurut
yang kedua ini, yang disepakati adalah jasa bukan barang.
C.
Shighah (ijab qabul)
Ijab qabul adalah akadnya itu
sendiri. Ijab adalah lafadz dari pihak pemesan yang meminta kepada seseorang
untuk membuatkan sesuatu
untuknya dengan imbalan tertentu. Dan qabul adalah jawaban dari pihak yang
dipesan untuk menyatakan persetujuannya atas kewajiban dan haknya itu.
7.
Syarat
Dengan memahami hakekat akad istishna', kita dapat pahami
bahwa akad istishna' yang dibolehkan oleh Ulama mazhab Hanafi memiliki beberapa
persyaratan, sebagaimana yang berlaku pada akad salam diantaranya:
a.
Penyebutan & penyepakatan
kriteria barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah
terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo
penyerahan barang yang dipesan.
b.
Tidak dibatasi waktu penyerahan
barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis
berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad
salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah.
Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad
bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa
menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad
salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad
istishna'.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang
penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak
menyelisihi dalil atau hukum syari'at.
c.
Barang yang dipesan adalah
barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna'. Persyaratan ini sebagai
imbas langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna'. Telah dijelaskan di
atas bahwa akad istishna' dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah
berlangsung sejak dahulu kala.
Dengan demikian, akad ini hanya
berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan
dengan skema akad istishna'. Adapun selainnya, maka dikembalikan kepada hukum
asal
Akan tetapi, dengan merujuk dalil-dalil
dibolehkannya akad istishna', maka dengan sendirinya persyaratan ini tidak
kuat.
Betapa tidak, karena akad
istishna' bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan tetapi juga
berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah. Bila demikian adanya, maka
tidak ada alasan untuk membatasi akad istishna' pada barang-barang yang oleh
masyarakat biasa dipesan dengan skema istishna' saja.
8.
Hakikat Akad Istishna'
Ulama mazhab Hanafi berbeda
pendapat tentang hakekat akad istishna' ini.
Sebagian menganggapnya sebagai
akad jual-beli barang yang disertai dengan syarat pengolahan barang yang
dibeli, atau gabungan dari akad salam dan jual-beli jasa (ijarah). [4]
Sebagian lainnya menganggap
sebagai 2 akad, yaitu akad ijarah dan akad jual beli. Pada awal akad istishna',
akadnya adalah akad ijarah (jualjasa). Setealh barang jadi dan pihak kedua
selesai dari pekerjaan memproduksi barang yang di pesan, akadnya berubah
menjadi akad jual beli.[5]
Nampaknya pendapat pertama
lebih selaras dengan fakta akad istishna'. Karena pihak 1 yaitu pemesan dan
pihak 2 yaitu produsen hanya melakukan sekali akad. Dan pada akad itu, pemesan
menyatakan kesiapannya membeli barang-barang yang dimiliki oleh produsen,
dengan syarat ia mengolahnya terlebih dahulu menjadi barang olahan yang diingikan
oleh pemesan.
9.
Apakah
Istishna' Akad Yang Mengikat?
Imam Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya menggolongkan
akad istishna' ke dalam jenis akad yang tidak mengikat. Dengan demikian,
sebelum barang diserahkan keduanya berhak untuk mengundurkan diri akad istishna';
produsen berhak menjual barang hasil produksinya kepada orang lain, sebagaimana
pemesan berhak untuk membatalkan pesanannya.
Sedangkan Abu Yusuf murid Abu Hanifah menganggap akad
istishna' sebagai akad yang mengikat. Dengan demikian, bila telah jatuh tempo penyerahan
barang, dan produsen berhasil membuatkan barang sesuai dengan pesanan, maka
tidak ada hak bagi pemesan untuk mengundurkan diri dari pesanannya. Sebagaimana
produsen tidak berhak untuk menjual hasil produksinya kepada orang lain.[6]
Pendapat Abu Yusuf ini lebih
menjamin karena kedua belah pihak telah terikat janji.

0 comments: