AKAD SALAM (#4 Prinsip Fiqih Muamalat)
Definisi
Istilah
salam sering juga disebut dengan salaf. Di kebanyakan hadits nabawi, istilah
yang nampaknya lebih banyak digunakan adalah
salaf. Namun dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.
Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian. Ungkapan aslama
ats-tsauba lil al-khayyath bermakna dia telah menyerahkan baju kepada
penjahit. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan
oleh para fuqaha secara umumnya menjadi (بيع
موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli
barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran)
yang dilakukan saat itu juga.
Dengan
bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan
hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan
barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi
akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau
jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya
jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan
barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Definisi
Para Fuqaha'
Ada
beberapa definisi salam menurut para ulama mazhab sesuai dengan syarat yang
mereka ajukan. Setidaknya ada tiga pendapat dalam hal ini.
Pendapat
pertama adalah pendapat yang menetapkan bahwa salam itu merupakan jual beli
yang uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian. Pendapat
kedua, hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun
barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian. Pendapat
ketiga, tidak mensyaratkan uangnya diserahkan sekarang, demikian juga dengan
barangnya juga tidak diserahkan sekarang.
Pendapat
Pertama
Sudah
disebutkan bahwa menurut pendapat pertama, akad salam merupakan jual beli yang
uangnya dibayarkan sekarang sedangkan barangnya diserahkan kemudian.
Mazhab Hanafi dan Hambali yang diwakili oleh Ibnu 'Abidin
menyebutkan bahwa salam adalah (شراء
آجل بعآجل),
membeli sesuatu yang diberikan kemudian dengan pembayaran sekarang.
Maksudnya,
salaf adalah membeli sesuatu yang diserahkannya bukan saat akad dilangsungkan
tetapi diserahkan kemudian. Ini menjadi syarat dari akad salam. Namun mereka menetapkan
bahwa pembayarannya harus dilakukan saat itu juga, yakni saat akad
dilangsungkan.
Hal senada
dituliskan dalam kitab Kasysyaf Al-Qina' (عقد
موصوف في الذمة مؤجل بثمن مقبوض في مجلس العقد), maknanya adalah akad atas pembelian sesuatu yang hanya disebutkan
sifatnya dan menjadi tanggungan di kemudian hari dengan pembayaran yang maqbudh,
yakni dilakukan saat itu juga dalam majelis akad.
Pendapat
Kedua
Adapun
mazhab Asy-Syafi'i, tidak mensyaratkan penyerahan sesuatu yang
diperjual-belikan itu di kemudian hari atau saat itu juga. Yang lebih penting
adalah -menurut mereka, penyerahan uang pembayarannya dilakukan saat akad. Pendapat
kedua ini hanya mensyaratkan penyerahan uangnya yang harus saat akad, adapun
barangnya boleh langsung diserahkan ataupun bisa juga diserahkan kemudian.
Di
dalam kitab Raudhatut-Thalibin, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah
menyebutkan bahwa akad salam itu adalah : (عقد
على موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا).
Maksudnya, salam adalah sebuah akad atas suatu benda yang disebutkan sifatnya
dalam tanggungan dengan imbalan yang dilakukan saat itu juga.[1]
Dalam
definisi ini tidak ada ketentuan bahwa barang itu harus diserahkan kemudian
atau saat itu juga. Hal inilah yang
membedakan definisi mazhab Asy-Syafi'i ini dengan kedua mazhab sebelumnya.
Pendapat
Ketiga
Sedangkan
pendapat yang ketiga ini mensyaratkan barangnya diserahkan kemudian, bukan saat
akad, sedangkan uangnya tidak disyaratkan harus diserahkan saat itu juga. Jadi intinya
uang pembayarannya boleh diserahkan saat akad itu dilangsungkan atau pun boleh
juga diserahkan kemudian.
Pendapat
ketiga ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki sebagaimana tertera dalam kitab Idhahul
Masalik Ila Al-Qawa'id Al-Imam Malik.[2]
Dalam kitab itu sebutkan bahwa
بيع معلوم في الذمة محصور بالصفة بعين حاضرة
أو ما هو في حكمها إلى أجل معلوم
Jual-beli
barang yang diketahui dalam tanggungan yang sifatnya ditentukan, dengan
pembayaran yang hadir (saat itu juga) atau dengan pembayaran yang berada dalam
hukumnya, hingga waktu yang diketahui.
Penyebutan
kalimat; dengan pembayaran yang berada dalam hukumnya, mengisyaratkan tidak
diharuskannya pembayaran itu dilakukan saat akad, tetapi dibenarkan bila
diserahkan 2 atau 3 hari kemudian setelah akad berlangsung.
Dan penyebutan kalimat;
hingga waktu yang diketahui, mengisyaratkan keharus penyerahan barangnya
bukan saat akad tetapi diserahkan di kemudian hari.
Masyru'iyah
Akad
salam ditetapkan kebolehannya di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga ijma'.
a.
Al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah : 282)
قال ابن عباس : أشهد أن
السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية
(أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu Al-Abbas berkata, Aku
bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan
telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian
beliau membaca ayat ini. (HR
Asy-Syafi'i dalam musnadnya).
b.
As-Sunnah
Sedangkan dalam As-Sunnah
An-Nabawiyah, dalil dengan salam ini disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas
RA.
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ
يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika
Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa meminjamkan buah kurma
satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa yang meminjamkan
buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai
pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ
بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ
رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ
مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ
وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ:
وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا
كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman bin Abza dan
Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah
bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami
pinjamkan kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak
sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah
mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami
tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)
c.
Dalil Ijma'
Ibnu Al-Munzir menyebutkan
bahwa semua orang yang kami kenal sebagai ahli ilmu telah bersepakat bahwa akad
salam itu merupakan akad yang dibolehkan.
Keuntungan
dan Manfaat Akad Salam
Akad
salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang
besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa
dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan
pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan
akad salam.
Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa:
·
Jaminan untuk mendapatkan
barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
·
Sebagaimana ia juga mendapatkan
barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada
saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan
penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
·
Penjual mendapatkan modal untuk
menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan
dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama
belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajiban apapun.
·
Penjual memiliki keleluasaan
dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara
transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
·
Contoh
Akad Salam
Secara
ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan semisal seorang pedagang atau broker
yang tidak punya modal uang segar. Untuk dapat menjual barang, dia tidak punya
uang sebagai modal untuk membeli barang itu dari sumbernya, padahal barang itu
tidak bisa dibeli kecuali dengan cara tunai. Di sisi lain pedagang ini pandai
mendapatkan order permintaan dari calon pembelinya. Maka dia bisa melakukan
akad salam yang halal dengan calon pembelinya itu.
Dalam
hal ini, calon pembeli membeli barang dari si pedagang dengan spesifikasi yang
telah disepakati, juga dengan harga yang
disepakati pula, namun uangnya langsung dibayarkan. Dengan uang
pembayaran yang sudah diserahkan itulah di pedagang bisa membeli barang yang
diinginkan, tentunya dia mendapatkan dengan harga di bawah dari harga jual.
Cara
ini halal dan berbeda dengan keharaman menjual barang yang belum menjadi milik
dengan beberapa alasan. Antara lain misalnya :
·
Menjual barang yang bukan
miliknya itu haram karena boleh jadi barang yang bukan miliknya itu sudah
diserahkan kepada pembeli. Berbeda dengan salam yang barangnya memang belum
diserahkan dan menjadi hutang bagi si penjual.
·
Menjual barang yang belum
menjadi milik itu haram lantaran tidak ada jaminan bagi si penjual untuk bisa
mendapatkan barang itu untuk diserahkan kepada pembelinya.
·
Dalam akad salam, barang yang
dijual tidak harus barang tertentu yang dimaksud. Misalnya, yang dijual tidak
harus berupa seekor sapi tertentu milik C yang namanya si Paijo. Tetapi bisa
saja sapi lain bukan bernama Paijo, asalkan yang memenuhi spesifikasi yang
disepakati.[3]
Contoh
lain misalnya seorang petani yang membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh
bibit, pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan akad salam ini, dia bisa
menjual hasil panennya sebelum dia menanam.
Namun
yang membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam
ini, hasil panen yang dijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati
secara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya. Tidak boleh
digantungkan pada semata-mata hasil panen.
Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai dengan spesifikasi yang
sudah disepakati, hutangnya dianggap tetap belum terbayar. Petani itu wajib
membayar dengan hasil panen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah
disepakati, bagaimana pun caranya termasuk dengan membeli dari petani lain.
Sedangkan
sistem ijon itu haram, karena barang yang dijual semata-mata apa adanya dari
hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang
membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus, maka boleh jadi
petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar
yang berlaku saat itu.
Rukun
Akad Salam
a.
Shighat
Shighat itu adalah ijab dan qabul, dimana penjual
mengicpakan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka (aku jual
secara salam) atau aslaftuka (aku jual secara salaf), atau dengan
kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya.
Sedangkan qabul
adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu
(saya terima), atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya
makna persetujuan.
b.
Kedua-belah Pihak
Yang dimaksud dengan
kedua-belah pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad
salam. Penjual sering disebut dengan musallim (مسلم), sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi (مسلم إليه). Tanpa
keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad
itu menjadi tidak sah.
Pada masing-masing harus
terdapat syarat, yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah.
Syarat ahliyah maksudnya mereka
masing-masing itu adalah pemilik orang yang beragama Islam, aqil, baligh,
rasyid[4].
Sedangkan syarat wilayah,
maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili pemilik aslinya dari uang
atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan hukum sama.
c.
Uang dan Barang
Uang sering disebut juga dengan
ra'sul maal (رأس المال), sedangkan barang disebut dengan musallam fiihi (مسلم فيه).
Akad salam memastikan adanya
harta yang dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai
benda yang diperjual-belikan.
Syarat Akad Salam
Sebuah akad salam membutuhkan terpenuhinya syarat
padatiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau pun pada barangnya.
a.
Syarat Pada Uang
Uang yang dijadikan alat
pembayaran dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
·
Jelas Nilainya; Uangnya harus
disebutkan dengan jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus
dijelaskan apakah berbentuk coin emas atau perak.
·
Diserahkan Tunai; Pembayaran uang pada
akad salam harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu
juga, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya setahun, kemudian
ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi
yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad
seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits
berikut:
عن ابن عمر ضي الله عنهما أن النبي ص نهى
عن بيع الكالئ بالكالئ- رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي
Dari
Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang
jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan
Al Baihaqy).[5]
Ibnul
Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran
dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak
sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini
dinamakan dengan salam, karena adanya pembayaran di muka.
Sehingga
bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan
piutang yang haram hukumnya.
b.
Syarat Pada Barang
·
Bukan Ain-nya Tapi
Spesifikasinya; Dalam
akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah
ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai
contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung
semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan.
Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya
baru 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.
Walaupun
saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di
gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah
10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini
ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia
sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab
yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual
adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
·
Barang Jelas Spesifikasinya; Barang yang dipesan
harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk
misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap
kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan
barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.
Dengan
demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari
kedua belah pihak.
Sedangkan
barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan
cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang
nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
c.
Barang Tidak Diserahkan Saat
Akad
Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama
dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada
penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.
Dalilnya adalah sabda
Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي
كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa
yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu
dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab
mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal
ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.
Batas
Minimal Penyerahan Barang[6]
·
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah
menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak
boleh kurang dari itu.
·
Ibnu Abil Hakam mengatakan
tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
·
Ibnu Wahab meriwayatkan dari
Malik bahwa minimal jarak penyerahan
barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
·
Ulama lain menyebutkan minimal
batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
d.
Jelas Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di saat akad
dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه
Hingga
waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Para
fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh
temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh
tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam
pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh
tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung
sejak disepakatinya akad salam itu.
e.
Dimungkinkan Untuk Diserahkan
Pada Saatnya
Pada saat menjalankan akad
salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang
pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari
praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan
dalam syari'at Islam.
Misalnya
seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian:
"Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan
mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung
unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah
satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah
"memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار. رواه احمد وابن ماجة
وحسنه الألباني.
Tidak
ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari
perbuatan. (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
Ditambah
lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan
memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap
perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti
dilarang.
f.
Jelas Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang
yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya.
Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia
memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan
barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari
orang lain.
Persyaratan
ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar
(untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha
–dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau
dari perusahaannya.
Sumber :
Raudhatut-Thalibin oleh Al-Imam An-Nawawi jilid
4 halaman 3
Idhahul Masalik Ila Al-Qawa'id Al-Imam Malik jilid halaman 1739
Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah jilid 25 halaman
213-214

0 comments: