AKAD IJARAH (#3 Prinsip Fiqih Muamalat)
Secara bahasa, ijarah berarti
upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan
manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada
pemiliknya.
Transaksi ijarah merupakan
salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
1. Definisi
Ada beberapa definisi
ijarah menurut para ulama mazhab, yaitu :
·
Al-Hanafiyah, ijarah adalah : akad
atau transaksi manfaat dengan imbalan.
·
Ay-syafi'iyah, ijarah adalah : transaksi
terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan
dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
·
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah,
ijarah adalah : pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama
periode waktu tertentu dengan suatu imbalan.
2. Masyru'iyah
Para fuqaha telah bersepakat
tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Al-Quran
Al-Kariem dan juga dari sunnah nabawiyah.
Namun sebagian kecil ulama ada
juga yang mengharamkannya dengan beberapa alasan. Di antara mereka misalnya
Hasan Al-Basri, Abu Bakar Al-Asham, Ismail bin Aliyah, Ibnu Kisan dan lainnya.
Namun hajat semua orang yang
sangat membutuhkan manfaat suatu benda, membuat akad ijarah ini menjadi boleh.
Sebab tidak semua orang bisa memiliki suatu benda, namun sudah pasti tiap orang
butuh manfaat benda itu
Maka ijarah dibolehkan, selain
memang Allah SWT telah memastikan kebolehan transaksi ijarah, sebagaimana
sejumlah keterangan dari Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini :
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن
تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ
آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.. (QS. Al-Baqarah : 233)
أَهُمْ يَقْسِمُونَ
رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم
بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian
yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian
yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.
Az-Zukhruf : 32)
عن بن عباس رضي الله عنه
قال : إحتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الذي حجمه أجره - رواه البخاري
Dari Ibn Abbas ra berkata bahwa
Rasulullah SAW melakukan hijamah (berbekam) dan memberikan orang yang
melakukannya upah atas kerjanya. (HR. Bukhari)
عن ابن عمر رضي الله عنه
قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه -
رواه ابن ماجة
Dari Umar ra bahwa Rasulullah
SAW bersabda,"Berikan pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
3. Rukun
Ijarah
Ulama Jumhur menetapkan
bahwa sebuah akad ijarah itu setidaknya harus mengandung 4 unsur yang menjadi
rukun. Dimana bila salah satu rukun itu kurang atau tidak terpenuhi, maka akad
itu menjadi cacat atau tidak sah.
·
Al-'Aqidani (dua belah pihak)
·
Shighat
·
Pembayaran
·
Manfaat
4. Objek Ijarah
Dari beberapa definisi di atas
telah disebutkan bahwa ijarah itu merupakan sebuah transaksi atas suatu
manfaat.
Dalam hal ini, manfaat menjadi
objek transaksi. Dari segi ini, ijarah dapat dibedakan menjadi dua macam.
Pertama, ijarah yang
mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut dengan persewaan.
Misalnya, sewa-menyewa rumah, kendaraan, toko dan lainnya.
Kedua, ijarah yang
mentransaksikan manfaat SDM yang lazim disebut dengan perburuhan.
·
Manfaat Harta Benda
Tidak semua harta benda boleh
diijarahkan, kecuali bila bila memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Manfaat
objek akad harus diketahui secara jelas. Hal ini dilakukan misalnya dengan
memeriksanya secara langsung atau pemilik memberikan informasi secara
transparan tentang kualitas manfaat barang.
b. Objek
ijarah dapat diserah-terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak
mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi ijarah
atas harta benda yang masih dalam penguasaan pihak ketiga.
c. Objek
ijarah dan pemanfataannya harus tidak bertentang dengan syariah. Misal yang
bertentangan adalah menyewakan vcc porno, menyewakan rumah bordil, atau
menyewakan toko untuk menjual khamar.
d. Yang
disewakan adalah manfaat langsung dari sebuah benda. Misalnya, sewa menyewa
rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, tanah sawah untuk ditanami atau
buku untuk dibaca. Tetapi sebaliknya, menyewa suatu benda untuk diambil hasil
turunan dari benda itu tidak dibenarkan secara syariah. Misalnya, menyewa pohon
untuk diambil buahnya, atau menyewa kambing untuk diambil anaknya, atau menyewa
ayam untuk diambil telurnya atau menyewa sapi untuk diambil susunya. Sebab
telur, anak kambing, susu sapi dan lainnya adalah manfaat turunan berikutnya,
dimana benda itu melahirkan benda baru lainnya.
e. Harta benda yang mejadi objek ijarah haruslah harta benda yang bersifat
isti'mali, yakni harta benda yang dapat dimanfaatkan berulang kali tanpa
mengakibatkan kerusakan dan pengurangan sifatnya. Seperti tanah, kebun, mobil dan
lainnya. Sedangkan benda yang bersifat istihlaki atau benda yang rusak atau
berkurang sifatnya karena pemakaian seperti makanan, minuman atau buku tulis,
tidak boleh disewakan. Dalam hal ini ada sebuah kaidah :
كل ما ينتفع به مع بقاء
عينه تجوز إجارته وإلا فلا
Segala sesuatu yang
bisa dimanfaatkan sedangkan zatnya tidak mengalami perubahan, boleh disewwakan.
Jika tidak demikian, maka tidak boleh disewakan.
Kelima persyaratan
di atas harus dipenuhi dalam setiap ijarah yang mentransaksikan manfaat harta
benda.
·
Pekerja
Adapun ijarah yang
mentransaksikan suatu pekerjaan atas seorang pekerja atau buruh, harus memenuhi
beberapa persyaratan berikut ini :
a. Perbuatan
tersebut harus jelas batas waktu pekerjaannya, misalnya bekerja menjaga rumah
satu malam atau satu bulan. Dan harus jelas jenis pekerjaannya, misalnya
pekerjaan menjahit baju, memasak, mencuci dan lain sebagainya. Dalam hal yang
disebutkan terakhir ini tidak disyaratkan adanya batas waktu pengerjaannya.
b. Pekerjaan yang menjadi objek ijarah tidak berupa pekerjaan yang telah
menjadi kewajiban pihak pekerja sebelum berlangsungnya akad ijarah. Seperti kewajiban
membayar hutang, mengembalikan pinjaman, menyusui anak dan lain-lain.
Dari segi uang atau
ongkos sewa, ijarah harus memenuhi syarat berikut :
1. Upah
harus berupa mal mutaqawim, yaitu harta yang halal untuk dimanfaatkan.
Dan besarnya harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak. Sedangkan
mempekerjakan buruh dengan upah makan merupakan contoh upah yang tidak jelas,
karena mengandung unsur jahalah (ketidak-pastian). Ijarah seperti menurut
jumhur ulama selain Al-Malikiyah, adalah tidak sah. Sedangkan fuqaha
Al-Malikiyah menetapkan keabsahan ijarah tersebut sepanjang ukuran upah yang
dimaksud dapat diketahui berdasarkan kebiasaan.
2. Upah itu harus berbeda dengan objek
pekerjaannya. Menyewa rumah dengan rumah lainnya, atau mengupah suatu pekerjaan
dengan pekerjaan serupa, merupakan ijarah yang tidak memenuhi syarat. Karena
hukumnya tidak sah, karena dapat mengantarkan kepada riba.
Sumber :
Dr. Wahbah
Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid Iv halaman 730

0 comments: