Hukum (MERAMPAS) Mengambil dan Menguasai Hak Orang Lain secara Zalim
Ta'rif
(definisi) ghasb
Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
"Adapun perahu
itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan
merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas
setiap bahtera." (Al Kahfi: 79)
Ghasb secara
bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha
adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya
dengan tanpa hak.
Ghasb adalah
haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil.........” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal
mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu
Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’
no. 7662)
As Saa'ib bin
Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ
لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
"Janganlah
salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun
serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka
kembalikankah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya.
Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud
dan Shahih At Tirmidzi)
Dalam hadits
yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu'
disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ
رَجُلٌ:
وَإِنْ كَانَ
شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
"Barangsiapa
yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia
masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya,
"Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?" Beliau menjawab,
"Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)."
Imam Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ
ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"Barangsiapa
yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh
bumi kepadanya."
Oleh karena itu
orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan
mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ
مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ
يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ
بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ
سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“Barangsiapa
yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka
mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada
dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya
sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka
diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Jika barang ghasb
masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka
dengan mengembalikan gantinya.
Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah
ghashb (rampasan)
Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah,
dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik,
adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.
Pohon yang
ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus
dirobohkan. Dalam hadits Raafi' bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ
إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه
"Barangsiapa
yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak
berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah
yang dikeluarkannya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia
menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: "Sesungguhnya saya berpegang
kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.")
Abu Dawud dan
Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ
وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
"Barangsiapa
yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat
orang yang zhalim tidak memiliki hak."
Urwah berkata,
"Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku
bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain.
Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya
dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu
darinya. Ia berkata, "Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu
dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang
tinggi."
Syaikh Shalih
Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, "Jika orang yang
melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di
atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu,
jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah
yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia
juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan
tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar
dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk
memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan
menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya
menurut pendapat sahih."
Jika barang
yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti
gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya.
Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan
gandum, perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau
timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?
Jika dicampur
dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak
sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan
seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya
jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh
para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ
الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan
yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya
Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan
perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan
demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang
memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena
ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya.
Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang
menanggung adalah perampas (orang pertama).
Jika barang
rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah
semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat
adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung
barang.
Semua tindakan
ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang
merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu
mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat
yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika
disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas
tanggungan.
Haramnya memanfaatkan barang rampasan
Selama ghasb
masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun bentuknya, dan wajib
dikembalikan jika berkembang baik menyatu maupun terpisah. Dalam hadits Samurah
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى
تُؤَدِّيَهُ
"Kewajiban
tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini
didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jami’ no. 3737)
Jika ternyata barang
itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan semisalnya atau senilainya baik
binasanya karena tindakannya maupun karena musibah dari langit. Adapun ulama
madzhab Maliki berpendapat, bahwa barang, hewan dan lainnya yang tidak dapat
ditakar dan ditimbang, maka menggantinya dengan nilainya ketika dirampas dan
ternyata binasa.
Sedangkan
menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi'i bahwa orang yang
membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan tidak bisa
berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.
Namun mereka
sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang apabila dirampas lalu binasa,
maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada, berdasarkan ayat berikut,
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ
فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ
"Barangsiapa
yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu." (QS. Al Baqarah: 194)
Adapun biaya
pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh si perampas. Jika barang
yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan nilai kurangnya, baik
kurangnya pada barang atau pun sifatnya.
Harta Ranpasan yang dijual, masih dimiliki Orang yang dirampas
Kapan saja
barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia lebih berhak, meskipun si
perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal itu, karena perampas
ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak memilikinya, sedangkan akad
jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam keadaan seperti ini, si pembeli
tinggal menuntut uangnya dari si perampas. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan
dari Samurah secara marfu':
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ
رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه - أي يرجع المشتري
على البائع
"Barangsiapa
yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak terhadapnya,
dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual." (namun hadits
didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani).
Kesimpulan
- Pelaku ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai keadaannya. Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.
- Pelaku ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb, baik tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.
- Pelaku ghasb apabila melakukan tindakan pada sesuatu yang dirampas, baik dengan mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus mencabutnya jika pemiliknya meminta demikian.
- Sesuatu yang dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah, maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.
- Semua tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.
Sumber:
1. Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama),
2. Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq),
3. Al Mulakhash Al
Fiqhiy (Shalih Al Fauzan),
4. Shahih Bukhari,
Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

0 comments: