Polemik Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan lain-lain.
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli di bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern ini memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa dahulu yang dapat ditakhrij dengan harta profesi yaitu maal mustafad (harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti: anak kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang terkena zakat).
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat" menjelaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya sampai satu nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun untuk dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan sebagian ulama syiah.
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Tidak ada satupun nash yang shahih maupun hasan yang mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun untuk kemudian dizakati.
Tanggapan:
Dalil
yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An Nafyu liddalil (klaim
tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh bahwa An Nafyu liddalil
berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan tetapi, pendapat yang
berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan disebutkan nanti.
Para
shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbeda pendapat tentang
harusnya berlalu satu tahun untuk maal mustafad, sebagaimana diriwayatkan dari
Ibnu Abbas dan Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak mensyaratkan
berlalunya satu tahun untuk maal mustafad.
Tanggapan:
Memang
diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang
tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad, akan tetapi
diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa rasyidin; Abu Bakar
Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha yang mewajibkan berlalu satu tahun. Dan
dalam kaidah ushul fiqh bahwa banyaknya jumlah para shahabat apalagi terdapat
para khalifah dalam sebuah pendapat merupakan salah satu faktor pendapat itu
lebih kuat. Terlebih lagi pendapat mayoritas para shahabat ini didasarkan
kepada dalil (nash).
Islam adalah agama yang adil. Jika uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun akan berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal seorang petani yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya tanpa harus menunggu berlalu satu tahun.
Tanggapan:
Dalil
semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah (menggunakan maqashid
syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang terkuat bahwa tidak
boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan antara uang dengan hasil
pertanian, diantaranya;
a. Hasil
pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya
setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda
dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak
akan berubah.
b. Hasil
pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen, sekalipun nantinya
hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun berikutnya. Sedangkan uang
jika selalu mencapai satu nishab maka ia terkena zakat setiap tahunnya.
Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah). Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya".
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai berikut
1) Seluruh
ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa maal mustafad
harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati, berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Al-Albani
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barang
siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka tidak dikeluarkan zakatnya
hingga berlalu satu tahun".
Hadis ini merupakan
penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan
zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk
zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
2) Mutlaknya
hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk wajibnya zakat.
Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali
Kesimpulannya, pendapat yang menyatakan bahwa zakat profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan pendapat yang sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi, perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai nishab dan mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.
Sumber :
http://pengusahamuslim.com/

0 comments: